WebFeb 18, 2024 · Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2024). ... Ia menyebut, … WebFeb 13, 2024 · Berikut ini merupakan tarif atau iuran BPJS Ketenagakerjaan jaminan kecelakaan kerja. Bagi penerima upah iuran ditanggung sepenuhnya oleh si pemberi kerja, dan untuk besaran yaitu 0,24% – 1,74% dari upah tergantung dari besarnya risiko, yaitu sebagai berikut. Risiko sangat rendah: 0,24%. Risiko rendah: 0,54%.
Jangan Mau Ditipu HRD, Ini Hitungan Biaya BP Jamsostek Anda!
WebJul 27, 2024 · Cara Pembayaran uang manfaat pensiun, THT, JHT. UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT (Pasal 6 dan 7 PP 68 TAHUN 2009) UANG MANFAAT PENSIUN DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA DANA PENSIUN MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP (Pasal 8 PP 68 TAHUN 2009) dibayarkan … WebAug 24, 1999 · Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, dinyatakan bahwa yang dipotong PPh Pasal 21 adalah … gill office supplies
Ini Dia Besaran Iuran dan Uang Manfaat JHT BPJS …
WebIURAN 1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. 2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau … WebUpah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran JHT dihitung dari Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir. Bagian Kedua . Besarnya Iuran JHT Bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Pasal . 18 (1) Iuran. JHT bagi Peserta bukan penerima Upah didasarkan pada jumlah nominal tertentu dari penghasilan Peserta yang ditetapkan dalam daftar WebPerusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 60.000 per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. gillon and co natchez ms